BSIP Sulteng Lakukan Identifikasi Pelaku Usaha SIP Spesifik Lokasi di Kab. Parimou
Parimou, 18 Oktober 2024, Tim Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung oleh Kepala BPSIP Sulawesi Tengah (Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi., M.Si) melakukan survei pelaku usaha terkait kegiatan identifikasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi tanaman pangan (padi). Survei dilakukan untuk mengumpulkan informasi, penyatuan persepsi, sinkronisasi program dengan pemerintah setempat dan stakeholder lainnya, dan para pelaku utama/pelaku usaha dalam rangka merumuskan standar instrumen pertanian yang sesuai dengan kondisi setempat.
Dari hasil survei ditemukan pelaku usaha yang khusus memproduksi beras prima 3 yakni Kelompoktani Cakrasari dan Bidadari, akan tetapi sertifikat beras Prima 3 yang dimiliki dua kelompoktani tersebut tidak berlaku lagi sejak tahun 2021, dan belum diperbarui hingga saat ini.
Kelompoktani Cakrasari memiliki lahan seluas 100 ha dengan IP300 dan menerapkan budidaya sistem tapin dan tabela (pola sri), varietas yang di tanam selama ini adalah Mekongga, Pandan Wangi dan Inpari 32. Kendala utama yang dihadapi kelompoktani ini adalah sistem pemasaran yang kurang baik sehingga lebih banyak mengalami kerugian. Kendala yang sama juga dihadapi oleh kelompoktani Bidadari, dimana terjadi persaingan dalam pemasaran dengan badan usaha lain yang memiliki izin usaha produksi beras khusus premium, meskipun saat ini produksi dari badan usaha itu juga telah terhenti.